HOME


PENDAHULUAN

abupaten Malang adalah salah satu Kabupaten di Indonesia yang terletak di provinsi jawa timur dan merupakan Kabupaten terluas kedua setelah Kabupaten banyuwangi dan luas wilayah 3.534,86 km² dan jumlah penduduknya 2.446.218 jiwa. Kabupaten Malang juga di kenal daerah yang akan kaya potensi objek wisatanya. Sehingga hal tersebut berdampak pada tingginya potensi pedagang kaki lima di daerah Kabupaten Malang seperti yang di lansir Malang Post pada tahun 2015. Hal tersebut juga di dukung berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kasatpol PP bahwa titik pedagang kaki lima di daerah Kabupaten Malang sudah mencapai 70%. Penanganan pedagang kaki lima merupakan tugas dan kewenagan Satpol PP yang merupakan upaya dari penegakan peraturan daerah. Akan tetapi, jika tidak ada hubungan antara petugas dengan masyarakat, tidak akan tercapai ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu menurut data pada seksi kerjasama di bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat pemerintah Kabupaten Malang yang mengatur masalah pedagang kaki lima diketahui bahwa pada sistem pengaduan yang saat ini sedang berjalan, masyarakat masih melakukan pengaduan dengan cara mengirim surat atau email. Sistem pengaduan dengan cara tersebut menyebabkan data surat dan email yang dikirim belum dipilih berdasarkan jenis pengaduanya dan tempat titik pelanggaran, sehingga pihak Satpol PP membutuhkan waktu yang lama untuk menagani pedagang kaki lima yang ilegal.